Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menilai, penggugat surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena meyakini akan kalah. Keputusan tersebut kemungkinan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing penggugat.
"Kalau terkait ketika gugatan ini dicabut, berarti penggugat ini yakin dia akan kalah," ucap Sandhi dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?' yang disiarkan iNews, Kamis (29/10/2026).
Sandhi menduga penggugat menyadari tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelanjutan perkara dan berujung pada gugatan yang tidak diterima oleh hakim.
"Pemohon dalam hal ini tidak punya legal standing dalam mengajukan gugatan kepada PTUN sehingga dia yakin akan kalah, sehingga sebelum dia kalah dia akan mencabut sehingga tidak ada putusan akhir," tuturnya.
Selain persoalan legal standing, Sandhi menyoroti bukti-bukti pendidikan Gibran yang hendak ditunjukkan pihak tergugat. Dia menduga informasi mengenai bukti tersebut turut memengaruhi keputusan penggugat untuk mencabut gugatan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
"Ketika tadi kuasa hukum dari mas Gibran menunjukan, sebelum menunjukan, sudah dapat info mungkin pihak pemohon, sehingga sebelum kekalahan terjadi, pihak penggugat mencabut gugatan itu," ucap Sandhi.
Dia juga menjelaskan ketentuan pencabutan gugatan dalam hukum acara. Menurutnya, pencabutan dapat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Namun, apabila jawaban sudah disampaikan, pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan tergugat.
"Dalam hukum acara kita, ketika gugatan itu diajukan, jika belum sampai pihak termohon atau tergugat itu menyampaikan jawaban, masih bisa dicabut," ujarnya.
"Tapi manakala pihak termohon atau tergugat sudah mengajukan jawaban, maka gugatan ini harus seizin dari tergugat, manakala tergugat ini tidak setuju maka prosesnya harus dilanjutkan," tuturnya.









