Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Dia khawatir perubahan tersebut justru membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih luas, terutama di lingkungan pemerintahan.
Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih membutuhkan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, penguatan integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas.
"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).
Menurut Hasbi, pembahasan mengenai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan sektor bisnis dan dunia usaha. Dia menilai persoalan korupsi harus dilihat secara menyeluruh, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan. Salah satunya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, Hasbi menekankan bahwa setiap gagasan dari kerangka internasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional. Menurutnya, perubahan aturan harus mempertimbangkan efektivitas penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Dia juga mengingatkan pentingnya sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Hasbi tidak ingin perubahan ketentuan justru mempersempit ruang penegakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
"Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.









