Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah mulai 21 hingga 27 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/.

Program ini ditujukan bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Calon peserta dapat mendaftar menggunakan akun masing-masing, kemudian mengikuti proses verifikasi dan validasi (verval) pada 21-29 Oktober 2026 melalui sistem yang sama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Dia meminta guru yang memenuhi persyaratan segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026

Guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Daljab 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).

2. Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.

4. Belum mencapai usia pensiun.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan.

Guru diminta memastikan seluruh status validasi memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Fesal juga mengingatkan calon peserta untuk mempelajari pedoman linearitas ijazah yang tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut mengatur kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG, meliputi mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.

Pemeriksaan linearitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta agar program studi yang tercantum dalam ijazah sesuai dengan bidang PPG yang dipilih.

Kemenag juga menetapkan hasil verifikasi dan validasi tahun 2026 dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Fesal menjelaskan, guru yang lolos verval tetapi belum mendapat panggilan mengikuti PPG pada tahun ini tetap berpeluang menjadi peserta pada tahun berikutnya.

“Akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, Kemenag meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menugaskan verifikator yang kompeten dalam teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG. Langkah ini ditujukan agar proses pemeriksaan dokumen dan persyaratan peserta berjalan cermat serta tepat waktu.

Informasi pembukaan pendaftaran juga diminta diteruskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.

Topik Menarik