Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan Kepri

Terkini | inews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:39
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.

"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.

Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1.

"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," ujar Irhamni.

Setelah kejadian tersebut, PT PLN Batam melaksanakan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.

Dalam penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera ditemukan dalam kondisi luka bakar di dekat transformator.

"Temuan awal TKP, ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.

Penyidik kini mendalami sejumlah aspek teknis, mulai dari indikasi perpindahan material dan bekas busur listrik hingga fungsi sistem proteksi. Pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi kelistrikan.

Selain itu, penyidik memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di sekitar gardu induk. Pengamanan selama pembangunan Transformator 3 serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi turut ditelusuri untuk merekonstruksi rangkaian kejadian.

"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," kata Irhamni.

Atas perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.

Topik Menarik