Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Direktur Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, mengakui menyerahkan uang sebesar 354.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap saat Khalid memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengulik hubungan Khalid dengan Muhammad Ulfi Makhrija, yang kemudian diakui sebagai stafnya. Ulfi merupakan pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS dengan total 354.500 dolar AS atau sebanyak 3.545 lembar.
"Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US Dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590: uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut diserahkan oleh Ulfi kepada KPK.
"Uang ini bisa Saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Khalid membenarkan.
Selain uang tersebut, Khalid juga mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Uang itu disebut penyidik disetorkan melalui transfer Bank BNI.
"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar, detul?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Khalid.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Cetak Gol Penentu Kemenangan Persija Jakarta, Arlyansyah Abdulmanan Bertekad Terus Tampil Impresif
Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Para terdakwa juga diduga mengatur pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, jaksa menduga terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dari perkara tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. Koperasi Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) juga diduga menerima 26.500 dolar AS.









