Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut
JAKARTA, iNews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) tersebut memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Saksi atas nama Khalid Zeed Abdullah Basalamah hadir di ruang sidang dan siap memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa," ujar Jaksa KPK di persidangan.
Sedianya, Ustaz Khalid dijadwalkan bersaksi pada Kamis (8/10/2026) lalu, namun meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir. Selain Ustaz Khalid, Jaksa sebenarnya memanggil saksi lain, Umar Abdul Aziz (Umar Bakadam). Namun, Umar absen lantaran mendadak harus menjalani perawatan di rumah sakit sejak Senin malam.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Aksi tersebut diduga dilakukan Gus Yaqut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Modus yang digunakan adalah mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan jemaah tanpa masa tunggu (T0) serta mengabaikan mekanisme antrean yang sah.
Pengisian kuota secara melanggar hukum ini dilakukan demi mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan imbalan fee percepatan dari jemaah. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Atas praktik ini, Jaksa menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500. Selain itu, perbuatan tersebut disinyalir memperkaya 313 travel haji khusus (PIHK) senilai total Rp478,17 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD 26.500.








