Audit Lapas Jangan Berhenti pada Sel Mewah!
Maneger Nasution
Pimpinan Ombudsman RI
TEMUAN Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, seharusnya tidak diperlakukan hanya sebagai persoalan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan. Lebih dari itu, kasus ini merupakan alarm mengenai bagaimana sistem pengawasan, pengendalian internal, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan bekerja.
Ditemukannya hunian yang menyerupai apartemen, dilengkapi sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, fasilitas kebugaran, bahkan fasilitas lain yang tidak lazim dalam hunian warga binaan, menimbulkan pertanyaan yang tidak cukup berhenti pada siapa yang menempati. Pertanyaan yang lebih substansial adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa ada, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin, siapa yang membiayai, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal?
Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 di Lapas Cibinong menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster” dengan fasilitas seperti rumah atau apartemen. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan, kendaraan mewah, fasilitas gym, simulator golf yang sedang dibangun, serta celah keamanan yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk.
Tim Ombudsman juga sebelumnya mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok hunian dan mengalami hambatan ketika hendak berkomunikasi dengan salah satu warga binaan yang ditemui di area tersebut.
Pada saat yang sama, Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan bahwa bangunan tersebut perlu didalami dan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status, fungsi, legalitas, dan siapa pengguna fasilitas tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Di titik inilah gagasan melakukan audit lapas menjadi penting. Audit bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan orang saja, apalagi sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Audit harus digunakan untuk menemukan titik lemah sistem. Yang harus dilakukan adalah audit tata kelola. Sebab, jika persoalan hanya diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat, sementara prosedur yang memungkinkan fasilitas khusus tetap dibiarkan, kasus yang sama sangat mungkin muncul di tempat lain.
Legalitas dan Status Fasilitas
Jika bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas, rumah asimilasi, atau bagian dari program tertentu, maka harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Apa status tanahnya, apa status bangunannya, kapan dibangun, dengan anggaran siapa, apa peruntukan awalnya, siapa yang berwenang menggunakan, dan apakah penggunaannya pernah berubah? Jika benar diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi, bagaimana prosedur warga binaan dapat menempati bangunan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena sebuah bangunan tidak menjadi legal hanya karena secara administratif pernah disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas tertentu. Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan. Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kesetaraan Perlakuan
Warga binaan memang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Pemasyarakatan bukan berarti menghilangkan martabat manusia. Namun, penghormatan terhadap hak tidak juga bisa diwujudkan dengan pemberian fasilitas istimewa di luar ketentuan. Prinsip pemasyarakatan justru menghendaki pembinaan yang manusiawi sekaligus tertib, terukur, dan berdasarkan aturan.
Karena itu, audit harus membandingkan fasilitas yang diterima warga binaan. Apakah fasilitas tertentu diberikan berdasarkan kriteria objektif? Apakah setiap warga binaan yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama? Ataukah fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu?
Di titik inilah konsep perlakuan khusus harus dibedakan dari perlakuan istimewa. Perlakuan khusus dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik apabila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu.
Administrasi Penghuni
Audit harus mampu menjawab siapa yang menempati setiap bangunan atau ruang khusus, sejak kapan, berdasarkan keputusan siapa, dan dalam kapasitas apa. Semua itu harus memiliki jejak administrasi. Tidak boleh terdapat penghuni yang secara faktual berada di suatu fasilitas tetapi tidak jelas dasar penempatannya.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencocokkan data warga binaan dengan data penempatan, registrasi, perpindahan kamar, izin kegiatan, catatan keluar-masuk, serta dokumen lain yang relevan. Jika terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi lapangan, perbedaan tersebut harus menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Anggaran dan Aset
Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan. Fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa sumber daya. Jika terdapat bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan, atau sarana lain, harus diketahui dari mana sumber pembiayaannya.
Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan oleh pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?
Oleh karena itu, audit harus menelusuri sumber dana, dokumen pengadaan, kontrak, nilai pekerjaan, penerima pembayaran, serta status aset. Audit aset juga penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Transaksi dan Pungutan
Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa fasilitas tersebut pasti diperoleh melalui pembayaran. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Justru audit harus membuktikannya.
Apakah terdapat uang yang dibayarkan untuk memperoleh kamar tertentu? Apakah terdapat pungutan untuk fasilitas tertentu? Apakah ada pihak yang menjadi perantara? Apakah terdapat transaksi antara keluarga warga binaan dengan petugas atau pihak lain? Apakah terdapat pola pembayaran yang berkaitan dengan pemberian fasilitas?
Jika terdapat indikasi transaksi, pemeriksaan harus diperluas pada aliran dana dan hubungan antara pemberi dan penerima. Di sini audit tidak lagi sekadar audit administrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Keluar-Masuk Barang
Temuan fasilitas berupa barang-barang yang tidak lazim membawa publik pada satu pertanyaan: bagaimana barang tersebut bisa masuk ke lingkungan lapas?
Setiap lembaga pemasyarakatan memiliki sistem keamanan dan pengawasan. Maka, audit perlu memeriksa prosedur penerimaan barang, pemeriksaan kendaraan, daftar barang masuk, pemeriksaan petugas, penggunaan alat pengamanan, hingga rekaman CCTV apabila tersedia.
Jika barang dapat masuk tanpa prosedur yang memadai, masalahnya bukan lagi sekadar temuan barang seperti TV, kulkas, maupun minuman keras, tetapi ada masalah pengendalian internal yang harus diperbaiki.
Pengawasan Eksternal
Ini merupakan pelajaran paling penting. Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika tim pengawas mengalami hambatan dalam melakukan pemeriksaan lapangan, maka masalah ini harus dilihat secara serius.
Pengawasan eksternal tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap institusi yang diawasi. Keberadaan pengawas eksternal justru merupakan bagian dari mekanisme checks and balances.
Ombudsman sendiri mencatat bahwa timnya sempat ditolak masuk ke blok dan mengalami hambatan berkomunikasi dengan warga binaan yang ditemui. Sementara itu, Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat mendatangi objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi terkait.
Jika akses pengawasan terhambat, maka audit juga harus memeriksa budaya organisasi, apakah petugas memahami kewajiban membuka akses pengawasan, apakah ada SOP yang jelas, siapa yang memberikan instruksi, dan bagaimana pertanggungjawaban apabila pengawasan eksternal dihalangi.
Di sinilah letak pelajaran berharganya. Masalah lapas tidak cukup dilihat dari tembok, sel, dan petugas jaga. Masalahnya ada pada sistem akuntabilitas di balik tembok tersebut. Karena itu, audit menyeluruh sangat penting.








