Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bobby diperiksa sebagai saksi.
Pantauan di lokasi, Bobby didampingi penasihat hukum. Bobby diketahui berada di Gedung Merah Putih KPK selama delapan jam.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. Dia mengeklaim, apa yang ditanya penyidik sudah dia jawab.
"Kami hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini dan seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya," kata Bobby di pelataran Gedung Merah KPK, Senin (28/9/2026).
"Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK, saya ucapkan terima kasih," sambungnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut guna mendalami proses dan mekanisme penentuan opini di BPK. Khususnya terkait dugaan pengubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya, termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG (Angga) yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison.
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.








