KPK Dalami Aliran Rp300 Juta dari Summarecon Terkait Pengurusan HGB

KPK Dalami Aliran Rp300 Juta dari Summarecon Terkait Pengurusan HGB

Terkini | inews | Rabu, 16 September 2026 - 20:40
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan yang dikelola perusahaan properti tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan pemberian uang itu terjadi sekitar Maret 2026, atau beberapa bulan sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Budi belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang diduga menerima uang tersebut maupun untuk keperluan apa pemberian dilakukan. Penyidik masih mendalami temuan tersebut sebagai bagian dari pengusutan perkara.

"Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami," katanya.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kemudian Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujar Budi.

Atas perkara tersebut, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik