Vonis Ibam di Kasus Chromebook Diperberat, Jaksa: Dakwaan Subsider Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
JPU menilai putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama setelah dakwaan subsider terhadap Ibrahim Arief dinyatakan terbukti. Jaksa juga mencermati adanya pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengatakan, sebagian besar fakta hukum yang diungkapkan JPU dalam perkara tersebut dapat dibuktikan dalam putusan banding.
"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata Roy Riadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Roy, putusan banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibrahim Arief. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana uang pengganti dalam amar putusannya.
Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Puji Perlawanan Sengit Timor Leste
Sementara itu, Ibrahim Arief dalam putusan banding tetap berstatus sebagai tahanan kota. Roy mengatakan jaksa masih menunggu perkembangan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan tetap terdakwa ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkhract," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam putusan banding, hukuman Ibrahim Arief diperberat menjadi lima tahun penjara. Selain itu, dia dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.









