Karhutla Berulang, Izin Perusahaan Ini Dibekukan hingga Terancam Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan Perizinan Berusaha PT MPK setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara luas dan berulang di areal perusahaan tersebut. Jika PT MPK tidak memenuhi kewajiban perbaikan, izin usahanya dapat dicabut.
PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi administratif Kemenhut setelah ditemukan karhutla dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare (ha) di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan lainnya mendapat sanksi Paksaan Pemerintah. Mereka terdiri atas PT WEL, PT FI, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar PT MPK mencapai 394,83 ha. Luas tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam temuan karhutla pada enam perusahaan yang dikenai sanksi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi diberikan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dia menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak. Kemenhut akan terus mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Khusus PT MPK, pembekuan perizinan berusaha diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.









