Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'transfer pricing' perusahaan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. Under invoicing adalah praktik curang dalam perdagangan yakni nilai atau harga suatu barang yang dicatat di dalam dokumen resmi (faktur atau invoice) lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.
PT TPL disebut melakukan penjualan produk pulp terlarut (dissolving pulp) dengan nama high alpha pulp atau jenis bubur kertas di atas dissolving pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.
Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan review dan penelaahan.
Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut. Perbuatan itu mengakibatkan penurunan pendapatan negara.
Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas dia.
Kejagung kemudian menahan kedua tersangka terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.








