1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun Dimusnahkan di Batam, Menko Polkam: Hadiah HUT ke-81 RI
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, memimpin pemusnahan 1,3 ton narkotika jenis ketamin di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (12/8/2026). Barang haram ini disita ketika petugas gabungan menggagalkan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di perairan Kepri.
Djamari mengatakan, keberhasilan operasi ini berkat kerja sama yang melibatkan TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polri dan sebagainya. Capaian positif ini juga sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” kata Djamari di Batam.
Dia menegaskan, penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama melalui penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta kemampuan deteksi dan penindakan.
“Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” sambungnya.
Dia menilai pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting daripada sekadar melihat besarnya jumlah barang bukti yang disita. Keberhasilan tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara.
“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.
Keesokan harinya, tim gabungan memperketat investigasi melalui berbagai metode, antara lain pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
Barang bukti ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Pemusnahan diyakini telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.









