Awal Mula Rp2,48 Miliar Nyasar ke Rekening Bos Pelayaran hingga Berujung Penangkapan
JAKARTA, iNews.id - Seorang bos pelayaran berinisial BBP ditangkap Resmob Bareskrim Polri usai menguasai uang salah transfer ke rekening perusahaannya. Adapun, total uang yang masuk rekening tersebut mencapai Rp2,48 milar.
Menurut Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, uang Rp2,48 miliar tersebut semula hendak digunakan untuk membayar kargo batu bara. Namun, justru masuk ke rekening perusahaan pelayaran.
Kesalahan transfer terjadi saat staf akuntansi PT HEI hendak mengirim pembayaran kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Dalam prosesnya, dana Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM.
PT HEI kemudian berupaya meminta dana tersebut dikembalikan. Namun, beberapa kali permintaan kepada PT MLM tidak membuahkan hasil. Uang Rp2,48 miliar tetap dikuasai penerima.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Setelah upaya pengembalian tidak berhasil, PT HEI melaporkan perkara tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan BBP.
Pencarian dilakukan bersama Bhabinkamtibmas setempat. Dari penyelidikan lapangan, polisi akhirnya mengetahui lokasi BBP dan menangkap dia tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
BBP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, BBP terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penggelapan. Dia juga dapat dikenakan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.










