Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan yang dibuka pada Senin (10/8/2026) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya itu berlangsung secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, dan diikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Lelang serentak dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Proses penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan prinsip “Recovery is Justice” atau Pemulihan adalah Keadilan.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris.
365 Kejari Ikut Lelang Serentak
Dalam pelaksanaan tahun ini, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah mendaftarkan objek dan menyatakan komitmen mengikuti lelang serentak. Sementara itu, sebanyak 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bahan evaluasi untuk dapat mengikuti pelaksanaan pada periode berikutnya.
Dari seluruh objek yang dilelang, akumulasi proyeksi nilai limit transaksi mencapai Rp289.397.309.438, atau sekitar Rp289,3 miliar.
Objek lelang yang ditawarkan memiliki nilai dan jenis yang beragam. Nilai limit terendah tercatat hanya Rp3.000, berupa scrap fanbelt motor.
Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.
Keragaman tersebut menunjukkan proses pemulihan aset dilakukan terhadap berbagai skala aset. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dinilai sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak negara maupun masyarakat.
Adapun objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah berstatus clean and clear.
Dorong Transparansi dan Pemulihan Kerugian
BPA Kejaksaan RI menyebut pelaksanaan lelang serentak bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat bagi publik.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan lelang barang rampasan Kejaksaan RI yang mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Lelang juga ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Pelaksanaan secara serentak di seluruh Indonesia juga diharapkan mempercepat penyelesaian barang rampasan sehingga tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi menurunkan nilai ekonomis aset.
Hasil Lelang Jadi Indikator Kinerja
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan terukur, setiap Kejaksaan Tinggi akan melakukan rekapitulasi hasil lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.
Data yang direkap mencakup persentase keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara maupun RPL, serta metode pemasaran yang digunakan. Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Badan Pemulihan Aset paling lambat 27 Agustus 2026.
Keberhasilan pelaksanaan lelang juga akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja. Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi dari Kejaksaan RI.
Penghargaan tersebut akan diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.
Kegiatan pembukaan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejaksaan RI menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian integral dari penegakan hukum dan upaya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh negara dan masyarakat.









