Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:05
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tidak resmi itu terdiri atas berbagai merek.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada, Minggu (9/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan truk ekspedisi yang diangkut dengan kapal.

"Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan," tulis keterangan DJBC Kalbagbar, Selasa (11/8/2026).

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai menggerebek sebuah gudang. Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke mobil pikap dan 155 koli lainnya masih berada di dalam truk.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli atau sebanyak 2.740.000 batang rokok ilegal.

"Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu," tuturnya.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp4.076.900.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.657.337.100.

"Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai," kata DJBC Kalbagbar.

Topik Menarik