Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

Terkini | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 15:47
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding terkait vonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding itu diajukan pada, Rabu (8/7/2026), tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan.

Berkas memori banding diserahkan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi bersama tim penasihat hukum lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar Zaid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Zaid menambahkan, salah satu poin utama dalam memori banding adalah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim mengenai surat kuasa irrevocable yang diberikan Nadiem kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, hakim keliru menafsirkan surat kuasa tersebut sebagai upaya menjadikan Nadiem pengendali terselubung perusahaan.

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Gitu loh, ini kan aneh," tuturnya.

Menurutnya, pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan, seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya intervensi Nadiem terhadap penerima kuasa.

"Tidak ada bukti, fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun ada koordinasi, ada izin, atau ada pemberitahuan apapun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kita ajukan," kata Zaid.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut Nadiem melakukan intervensi dalam pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menyebut, proses penentuan pejabat dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi (pansel) dan berlangsung sebelum pengadaan Chromebook dimulai.

"Nah proses ini kan sudah berjalan, dan di sisi lain ya, pembentukan tim teknis untuk pemutusan TIK itu baru di akhir bulan April ya. Sedangkan proses seleksi itu udah terjadi di bulan Maret. Jadi kan nggak, nggak logis ini," tuturnya.

Kuasa hukum Nadiem juga membantah adanya keterlibatan kliennya dalam investasi Google senilai Rp809 miliar ke PT AKAB. Menurut Zaid, Nadiem tidak mengetahui proses internal yang melandasi keputusan investasi tersebut.

"Harusnya memang kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut," lanjut Zaid.

"Jangan berdalih, itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiem-nya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Topik Menarik