Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

Terkini | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 22:46
share

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji mengungkap adanya konflik kepentingan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini terkait dengan perkara lain yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indra menuturkan, selain kasus pengadaan laptop Chromebook, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi terkait layanan Google Cloud dengan pihak yang dilaporkan, yaitu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

"Kita bicara konflik kepentingan ini enggak berhenti hanya di Chromebook. Di KPK itu ada kasus lain, yaitu korupsi Google Cloud dengan terlapor Pak Nadiem Makarim dan Jurist Tan juga," kata Indra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah' yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026).

Dia menilai, adanya keterkaitan sejumlah pihak dengan perusahaan teknologi tertentu patut menjadi perhatian untuk mengusut dugaan konflik kepentingan. Dia mempertanyakan alasan perusahaan yang sama kerap muncul dalam sejumlah proyek.

Indra juga menyinggung informasi yang telah beredar di media massa terkait sosok suami Jurist Tan yang disebut sebagai petinggi Google untuk kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, informasi ini seharusnya menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam melihat potensi konflik kepentingan.

"Oh ternyata karena perusahaan ini punya hubungan baik dengan perusahaan ini atau pun dengan pelaksana yang disebut sebagai bu menteri, dan juga si Staf Khusus yang DPO ini kan gitu, Jurist Tan. Suaminya bekerja di Google, petinggi di Google, menurut informasi di media ya," ucapnya.

"Kan terlalu naif kalau kita bilang ini aman-aman saja, betul-betul enggak ada konflik kepentingan," kata dia.

Lebih lanjut, Indra menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan seseorang. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih besar karena berkaitan dengan masa depan generasi muda.

"Siapa pun itu kita harus tindak mereka yang bersalah. Apalagi ini bicara anggaran pendidikan, berarti merampas masa depan anak-anak kita," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Topik Menarik