Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan surat dakwaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kabur.
Menurutnya, jaksa gagal menghubungkan korelasi antara perbuatan yang dilakukan Nadiem dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
"Dakwaannya itu kabur, tidak jelas korelasinya antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan, kerugian negara, sama sekali nggak ada hubungannya," ucap Alex dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah' yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026).
Dia menambahkan, hal ini juga berlaku terhadap tiga terdakwa lainnya yang terjerat dalam perkara yang sama dengan Nadiem.
"Semua perkara ini nggak ada sebetulnya. Persoalannya sederhana, apakah pengadaan komputer laptop itu ya, merugikan negara atau tidak? Tidak ada, ya," kata dia.
Alex kemudian menyinggung soal laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memuat dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia menilai, metode yang digunakan keliru.
"Jadi BPKP itu auditornya menghitung itu di tingkat produsen, harga pokoknya berapa, ditambah margin. Dia ketika masuk ke distributor eh harganya berapa ditambah margin. Pertanyaan saya sejak kapan BPKP diberi mandat untuk menentukan margin? Kan begitu. Jadi, ini yang nggak masuk akal," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim memvonis Nadiem Makarim bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.










