Komplotan Maling Motor di Johar Baru Ditangkap, Satu Orang Masih Buron
JAKARTA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihaknya pada Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Secara bertahap tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," kata Saiful, Jumat (12/6/2026).
Kasus pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Johar Baru. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nilai kerugian sekitar Rp23 juta. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, polisi kembali menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Astrea Prima di kawasan Johar Baru. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka inisial J J pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lain. Polisi menangkap inisial A A pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen. Sementara tersangka inisial MWP berhasil diamankan pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor Honda Genio hasil curian dijual oleh pelaku berinisial Reza yang kini masih buron melalui media sosial dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Minta BI Jaga Stabilitas: Jangan Buat RI jadi Terpuruk
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya," tuturnya.
"Masyarakat juga kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan pengaman tambahan pada kendaraannya, dan masyarakat bisa melaporkan kejadian kriminal lainnya kelayanan kepolisian 110 ," kata dia melanjutkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku.










