Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan tersebut nantinya akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ucap Supratman usai menghadiri Rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Supratman menambahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan Agung.
"Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," tuturnya.
Di sisi lain, Supratman menjelaskan, perpanjangan masa usia pensiun ini juga disesuaikan dengan angka harapan hidup. Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup, maka semakin panjang usia produktifnya.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui lebih jauh apakah perpanjangan masa usia pensiun ini akan dibedakan berdasarkan pangkat anggota Polri tersebut.
Hal ini menjawab sorotan masyarakat ihwal perpanjangan masa usia pensiun ini dalam rangka memperpanjang masa jabatan Kapolri. Dia menegaskan bahwa soal posisi Kapolri, tetap dikembalikan kepada hak prerogatif Presiden.
"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ucapnya.









