Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan polemik penutupan puluhan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya nasib para pekerja yang terdampak.
Menurutnya, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT/RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,” kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
“Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” kata dia.
Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para pekerja gerai minimarket tersebut, Budi menyatakan bahwa kementeriannya tidak akan tinggal diam.
Kemendag, kata Budi, tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.
“Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,” ucap Budi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi ritel modern tersebut, Mendag menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah.
Menurutnya, Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.
“Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi perda ya terserah masing-masing daerah saja,” kata Budi.
Dia menyebut, langkah pemda dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.
“Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,” tuturnya.
Sebagai informasi, kabar penutupan puluhan gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah puluhan karyawan yang terkena dampak PHK massal menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan.
Setidaknya sebanyak 25 ritel modern yang terdampak penutupan, di antaranya 18 ritel milik Alfamart dan 7 gerai milik Indomaret.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan, penutupan ritel modern karena melanggar peraturan daerah (Perda) dan diharapkan berdampak pada penguatan pertumbuhan ekonomi lokal, dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).










