Hercules Laporkan Balik Ilma Sani ke Polda Metro Jaya terkait Tuduhan Penyekapan

Hercules Laporkan Balik Ilma Sani ke Polda Metro Jaya terkait Tuduhan Penyekapan

Terkini | inews | Senin, 25 Mei 2026 - 20:06
share

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya resmi melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya, Senin (25/5/2026). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra mengungkapkan, pelaporan dilakukan setelah mendapatkan surat kuasa dari Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules. 

"Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya, kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Hika di Polda Metro Jaya. 

Hika menambahkan, laporan ini ditempuh setelah banyaknya berita dan informasi yang digoreng atau dilebih-lebihkan serta dimanfaatkan pihak tertentu untuk suatu kepentingan. 

"Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang. Mari kita buat suasana yang tidak menjadi kisruh bagi masyarakat kita di manapun berada," tuturnya.

Dia mengungkapkan, laporan terhadap Ilma Sani Fitriana ini terkait dengan Pasal 264 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Dalam pelaporan ini, GRIB Jaya melaporkan Ilma dan kawan-kawan. 

"Yang mengatur tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan yang tidak lengkap, tidak pasti, berlebih-lebihan. Ini sengaja harus kami lakukan untuk bela hak-hak hukumnya Bapak Haji Hercules," ucap Hika. 

Dalam pelaporannya, Hika menyebut telah melampirkan sejumlah alat bukti kepada SPKT Polda Metro Jaya. 

"Bukti dari link media, sosmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita lihat kasat mata, kita peroleh dan barang bukti kita ditetima dengan baik oleh SPKT," kata dia.

Topik Menarik