Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi terkait dugaan peredaran narkotika di Hotel B Fashion, Jakarta Barat (Jakbar).
Oknum polisi berinisial AFH masuk dalam salah satu orang yang ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya oknum Polri," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada awak media, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Eko menambahkan, AFH saat ini sedang dilakukan proses kode etik hingga pengusutan secara pidana.
"Proses etik dan pidana," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di dua hotel kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa, operasi penindakan dilakukan usai mendapat informasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu.
Polisi pun melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami) DEP alias Mami Dania alias Tania.
"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2016).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total 14 orang tersangka. Rinciannya Mami Dania selaku penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
Kemudian AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. TRD aliar Dervin selaku karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.
Selanjutnya Siti Dahlia alias Vonny selaku penyedia narkoba di hotel, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir narkoba. Selain itu Irwansyah alias Jeje selaku penyedia narkoba serta penghubung AFH dan Faisal.
Faisal sebagai penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo. Terakhir Yudith Eric alias Paijo selaku enyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang DPO yakni Yance selaku kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba di Kampung Bahari dan Sam penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.










