Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Hotel B Fashion
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, adanya keterlibatan oknum polisi terkait dugaan peredaran narkotika di Hotel B Fashion, Jakarta Barat (Jakbar).
Diduga oknum polisi tersebut berinsial AFH. Ia sendiri masuk dalam salah satu orang yang ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya oknum Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada awak media, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Eko menyebut, AFH sendiri saat ini sedang dilakukan proses kode etik hingga pengusutan secara pidana.
"Proses etik dan pidana," ujar Eko.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa, operasi penindakan dilakukan usai mendapat informasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu.
Polisi pun melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami) DEP alias Mami Dania alias Tania.
"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2016).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total 14 orang tersangka. Rinciannya Mami Dania selaku penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
Kemudian AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. TRD aliar Dervin selaku karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.
Selanjutnya Siti Dahlia alias Vonny selaku penyedia narkoba di hotel, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir narkoba. Selain itu Irwansyah alias Jeje selaku penyedia narkoba serta penghubung AFH dan Faisal.
Faisal sebagai penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo. Terakhir Yudith Eric alias Paijo selaku enyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang DPO yakni Yance selaku kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba di Kampung Bahari dan Sam penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.









