Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai Makan Korban Jiwa, Dilarang Overwork!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Mennkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti soal tata kelola program internsip dokter usai adanya empat dokter internsip meninggal dunia saat bertugas sepanjang 2026. Ini disampaikan Budi melalui unggahan video di Instagramnya melalui konten Budi Gemar Sharing (BGS).
Dalam unggahan tersebut, Budi mengucapkan belasungkawa atas wafatnya dr Myta. Dia menyebut Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi bersama Gubernur Jambi, Dirjen SDMK, hingga tim Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan mendengarkan langsung keterangan para dokter internship.
“Saya hadir di Kuala Tungkal dengan perasaan duka yang mendalam atas wafatnya 4 dokter kita saat bertugas,” tulis Budi dalam caption unggahannya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenkes pun akhirnya merombak sejumlah aturan, salah satunya terkait pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Budi menjelaskan bahwa batas jam kerja yaitu 8 jam sehari dan 5 hari seminggu.
Dia menegaskan jam tersebut tidak boleh lagi ditambah-tambahkan hingga membuat dokter internship kelelahan.
“Yang pertama adalah kita ingin memastikan bahwa batas jam kerja 40 jam itu harus dilakukan 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Jadi tidak bisa dipadat-padatkan sehingga membuat keletihan,” ujar Budi dalam video.
Tak hanya itu, jumlah cuti dokter internsip juga akan ditambah dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari, di luar cuti sakit dan cuti hamil. Kemenkes juga menghapus aturan prolong bagi dokter internsip yang sakit hingga satu bulan.
Artinya, peserta tidak perlu mengganti masa tugas selama sakit satu bulan tersebut. “Kalau orang sakit selama satu bulan misalnya, ya sudah dia tidak usah mengganti yang satu bulan,” katanya.
Selain itu, dokter pendamping juga diwajibkan selalu hadir untuk mengawasi dan membina peserta internsip. Budi menegaskan dokter internsip tidak boleh dijadikan pengganti tenaga medis tetap di rumah sakit.
Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa durasi internsip tetap dipertahankan selama satu tahun. Adapun keputusan tersebut disesuaikan dengan standar negara ASEAN dan G20.









