Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?
JAKARTA, iNews.id - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) sengaja pasang badan untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam polemik keterbukaan dokumen ijazah. Pernyataan itu disampaikan Bonjowi menanggapi gugatan UGM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah mempertanyakan alasan UGM menggugat putusan KIP. Padahal dalam persidangan sebelumnya, kampus tersebut dinilai tidak menunjukkan keberatan terhadap perintah membuka dokumen.
“Ada apa sebenarnya UGM itu sampai kemudian mau menjadi tameng terhadap Jokowi? Ini penting, karena selama dalam persidangan sesungguhnya tidak ada satu alasan pun bagi UGM untuk tidak menyerahkan dokumen itu,” kata Syamsuddin.
Dalam sidang di KIP sebelumnya, kata dia, UGM justru sempat menanyakan mekanisme penyerahan dokumen, bukan menyampaikan keberatan atas putusan.
“UGM hanya menjawab bagaimana cara kami menyerahkan. Tidak bertanya bagaimana kami keberatan. Itu yang harus kita lihat apa motifnya sebenarnya,” ujarnya.
Syamsuddin juga mengklaim menemukan sejumlah anomali dalam dokumen pencalonan Jokowi setelah memperoleh sebagian dokumen dari KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo.
Menurut Syamsuddin, salah satu temuan yang dipersoalkan adalah dokumen legalisasi ijazah yang disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
“Legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ, jabatannya apa. Jadi itu harus ada jelas dan di sini sayang sekali di legalisir ijazah itu tidak ada,” katanya.
Selain itu, dia menyoroti biodata pencalonan Jokowi di KPU yang disebut tidak memuat riwayat pendidikan secara lengkap.
“Kita lihat di formil pendidikan justru tidak diisi tahun berapa mereka masuk. Hanya disebutkan SD dan yang menarik hanya nama SD-nya saja. SMP SMA tidak ada, tiba-tiba ada Fakultas Kehutanan tahun 1985,” ujar Syamsuddin.
Dia menilai kondisi tersebut seharusnya mendorong KPU melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan Jokowi.
“Harusnya KPU melakukan klarifikasi, lakukan verifikasi apakah betul ijazahnya ini atau tidak,” katanya.
Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai langkah UGM mengajukan gugatan menunjukkan kampus tersebut tidak transparan dalam membuka informasi publik.
“Kalau UGM sejak awal terbuka atau jujur memahami undang-undang KIP, kami sebenarnya tidak perlu melakukan gugatan di KIP,” kata Edi.
Dia juga menyinggung tidak adanya data yang ditunjukkan UGM secara terbuka kepada publik untuk menjawab polemik ijazah Jokowi.
“Yang terjadi selama ini adalah speak up, hanya ngomong dari pidato-pidato rektor UGM yang tidak dibarengi dengan data-data yang ditunjukkan ke publik,” ujarnya.
Perwakilan Binjowi lainnya, Leony Lidya mengatakan pihaknya memang sengaja meminta dokumen secara menyeluruh kepada sejumlah lembaga untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.
“Informasi yang dimohon kami di sengketa ini tidak main-main, menyangkut keseluruhan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan dua hal. Yang pertama adalah untuk di UGM itu ijazahnya asli atau palsu. Yang kedua adalah sah atau tidak,” kata Leony.










