Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Terkini | inews | Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:29
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam dilaporkan terkait dugaan korupsi pengambilalihan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut diajukan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih. Perwakilan koalisi, Aman Arif, menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk kampus swasta tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih menyoroti pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010. Yayasan tersebut disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam mendirikan yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan pemerintah daerah.

Selain itu, koalisi mempersoalkan penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra. Beberapa anggaran yang disoroti di antaranya pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra dengan total lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” kata Aman.

Aman mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK untuk memperkuat laporan tersebut. Dia berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan karena nilai dugaan kerugian negara dinilai cukup besar.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” kata Aman.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup. Namun, dia juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

"Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta," kata Budi kepada wartawan.

Nur Alam sebelumnya pernah divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Pada 2018 lalu, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Topik Menarik