Komisi X DPR Soroti 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual: Harus Tindak Tegas!
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dia meminta harus ada tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku.
Lalu menyebut, dirinya tak ingin menghakimi para terduga pelaku. Namun, dia menekankan bahwa para terduga pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku yakni, merujuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Lalu dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/4/2026).
Dikabarkan, ada 16 mahasiswa FH UI yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual. Lalu menyayangkan, belasan mahasiswa itu terancam mendapat hukuman drop out (DO). Tetapi, dia menilai, hukuman itu patut diberikan untuk menjaga nama baik kampus.
"Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan. Namun, menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," tuturnya.
Sebagai informasi, sebuah unggahan dari akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar yang diklaim berasal dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 12 April 2026.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa percakapan grup itu berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh seperti payudara dan pantat.
Unggahan tersebut juga menyoroti bahwa sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.










