Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Terkini | inews | Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan kali ini masih mendalami kerugian negara. 

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Dia menuturkan pasal yang disangkakan kepada Yaqut yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga, kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus dalam penyidikan.

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," tutur dia. 

Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

Sementara itu seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. 

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut. 

Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Topik Menarik