KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran uang senilai miliaran rupiah yang dilakukan Ridwan Kamil (RK) di luar negeri. Aktivitas itu diduga dilakukan RK pada 2021-2024 atau semasa menjabat gubernur Jawa Barat (Jabar).
"Sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Pendalaman itu dilakukan KPK sebagai upaya pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank daerah. Saat ini, kata Budi, penyidik KPK juga fokus menelusuri komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil dengan pihak bank.
"Kemudian di kluster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Bud.
KPK, lanjut Budi, juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri, termasuk bersama siapa hingga sumber pembiayaannya.
"Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas atau pun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat diperiksa KPK terkait perkara tersebut pada 2 Desember 2025 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi.
Seusai pemeriksaan, RK mengaku kesempatan ini merupakan momen yang telah lama dia nanti.
"Ya jadi pertama saya sangat bahagia, karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya," kata RK.
Dia menjelaskan, dirinya memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum. Dia mengaku lega telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Lebih lanjut, RK mengaku tidak mengetahui permasalahan yang tengah diusut KPK. Sebab, dia tidak menerima laporan dari jajaran direksi hingga komisaris.
"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau kayak menteri BUMN-nya kan," ujarnya.










