Pungutan Ekspor CPO Meningkat Jadi USD918,47 per Metrik Ton di Februari 2026
IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1-28 Februari 2026 sebesar USD918,47 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut meningkat USD2,84 atau 0,31 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2026 yang tercatat sebesar USD915,64 per MT.
"HR CPO pada Februari 2026 meningkat bila dibandingkan dengan periode Januari 2026. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Main di Posisi Fullback hingga Gelandang Bareng Persib Bandung, Eliano Reijnders: Saya Selalu Siap!
Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga di rentang waktu 20 Desember 2025-19 Januari 2026. Sumber harga merujuk pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD855,66 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD981,28 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.209,81 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 918,47 per MT," ujar Tommy.
Sementara itu, penetapan BK CPO periode 1-28 Februari 2026 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar USD 74 per MT.
Kemudian, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1-28 Februari 2026, yaitu sebesar USD91,8472 per MT.
Selanjutnya, HR biji kakao periode Februari 2026 ditetapkan sebesar USD5.717,45 per MT, meningkat USD55,07 atau 0,97 persen dari Januari 2026. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2026 menjadi USD5.350 per MT, naik USD54 atau 1,03 persen dari Januari 2026.
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan suplai," tutur Tommy.
BK Biji Kakao periode 1-28 Februari 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE Biji Kakao periode 1-28 Februari 2026 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.
Adapun HPE komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya tidak berubah dari Januari 2026.
"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Februari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya,” kata Tommy.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 66 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD0/MT.
Penetapan merek tercantum dalam Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
(NIA DEVIYANA)










