Kawanan Perampok dan Pembunuh Nenek Ketahuan Gegara Kesetrum saat Matikan CCTV

Kawanan Perampok dan Pembunuh Nenek Ketahuan Gegara Kesetrum saat Matikan CCTV

Terkini | okezone | Senin, 17 Februari 2025 - 23:03
share

JAKARTA - Polisi menangkap lima orang pelaku komplotan perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial B (71) di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebutkan, dua eksekutor sempat bersembunyi di rumah korban, namun salah satunya tersetrum saat mematikan CCTV.

“Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum, pada saat itu MR sempat kena setrum,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Setelah itu, Wira mengatakan korban terbangun dan melihat kedua pelaku tengah mencuri di rumahnya. Namun, para pelaku lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.

“Korban terbangun yang mana pelaku AG dan MR langsung melakukan, membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban,” ujar dia.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku MR kemudian mengambil uang tunai Rp11 juta dan satu buah handphone milik korban. “Setelah memastikan (korban) lemas, pelaku MR mengambil uang dari laci kasir dan hp korban,” ungkapnya.

Wira menambahkan, setelah melakukan aksinya, pelaku MR dan AG kemudian menghubungi pelaku lainnya untuk menjemput dan meninggalkan lokasi.

“Setelah berhasil MR menghubungi DA untuk menjemput yang kemudian sausara DA memerintahkan saudara R dan N untuk menjemput AG dan MR dari rumah korban,” tuturnya.

 

Diotaki Residivis

Wira menjelaskan kejahatan itu diotaki oleh pelaku DA alias M yang juga seorang residivis. “Tersangka DA merupakan merupakan residivis. Kemudian peran DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukan sasaran atau target perampokan,” ucapnya.

Wira merincikan, bahwa DA merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus narkoba. Pelaku, kata dia, baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.

“Pelaku merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba. Perlu kami sampaikan, bahwa tersangka DA ini baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara, selesai menjalani hukuman,” ujar dia.

Dia menambahkan, sebagai otak perampokan ini, ia mendapatkan bagian Rp1 juta. Dalam kasus ini, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp11 juta dan satu buah handphone. 

"Pelaku DA mendapatkan hasil sebanyak Rp1 juta, karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan,” kata dia.
 

Topik Menarik