Cerita Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Ngaku Terlibat karena Tak Kuat Disetrum

Cerita Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Ngaku Terlibat karena Tak Kuat Disetrum

Terkini | kutai.inews.id | Minggu, 19 Mei 2024 - 13:50
share

CIREBON, iNewsKutai.id - Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tata angkat bicara setelah menghirup udara bebas. Dia menyatakan tidak terlibat pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki pada 2016.

Saka mengaku dipaksa mengaku oleh penyidik hingga disetrum dan akhirnya harus menjalani hukuman penjara.

Ditemui di rumahnya, Saka menceritakan jika dirinya tidak mengenal sosok Vina Dewi Arsita dan Eki. Dia juga menegaskan tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan karena menginap di rumah kakaknya.

"Saya sama sekali tidak kenal kedua korban dan saat malam kejadian, saya juga sedang sama kakak di rumah. Saya tidak ada di situ (lokasi kejadian), ungkapnya, Minggu (19/5/2024).

Namun, dia kemudian ditangkap polisi saat sedang mengisi bensin sepeda motor pamannya. Saka mengaku tidak tahu alasan polisi melakukan penangkapan.

"Pulang di rumah sudah ada polisi. Saya langsung ditangkap atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Padahal saya tidak tahu sama sekali, tegasnya.

Dia juga membantah menjadi anggota geng motor seperti yang dituduhkan selama ini. Pasalnya, dia tidak memiliki sepeda motor.

Gimana jadi anggota geng motor, punya motor saja nggak, ujarnya.

Dia pun menceritakan siksaan yang diterimanya selama menjalani proses pemeriksaan. Dia dipaksa mengakui terlibat dalam pembunuhan Vina.

Saya dipukuli segalam macam sampai disetrum. Saya tidak tahu kejadiannya. Akhirnya saya ngaku karena terpaksa sudah tidak kuat, katanya.

Jaka, kakak Saka mengaku tidak percaya adiknya terlibat dalam pembunuhan Vina.

"Sejak adik saya ditangkap, saya tidak percaya dia itu terlibat. Dia mengakui terlibat kasus itu karena dipaksa dan disiksa, katanya.

Dia pun berharap, pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang sebenarnya bisa tertangkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya.

Pengacara Saka, Titin mengatakan, penangkapan terhadap Saka diterimanya saat awal proses persidangan. Saat itu, ada informasi kecelakaan di Jembatan Talun pada 2016.

Padahal, klien saya itu saat kejadian tidak berada di lokasi. Jadi, ini memang ada kejanggalan, ucapnya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Topik Menarik