Kurir Ganja Tiga Kali Selundupkan Barang Haram di Jatim, Diupah Jutaan Rupiah

Kurir Ganja Tiga Kali Selundupkan Barang Haram di Jatim, Diupah Jutaan Rupiah

Terkini | okezone | Rabu, 10 April 2024 - 02:08
share

KOTA MALANG - Kurir narkoba asal Sidoarjo, ditangkap usai tertangkap basah mengedarkan ganja puluhan kilogram menuju Malang. Barang haram itu didapat dari Aceh, kemudian dikirimkan melalui jalur darat, hingga tiga kali.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tersangka berinisial MS (27) warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ini sudah tiga kali beroperasi mengedarkan barang haramnya di wilayah Malang, dan beberapa kota di Jawa Timur. Ia mendapat arahan khusus dari bos besar di Aceh, untuk mengangkut ganja melalui jalur darat.

Kenapa Polisi Belum Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama?

"Tersangka ini merupakan kurir narkoba, dalam hal ini berupa ganja sudah melakukan ini yang ketiga kali barang pengiriman. Kita amankan pada hari Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (9/4/2024).

Buher sapaan akrabnya menuturkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan kurir narkoba dalam jumlah kecil di akhir Maret 2024, oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari penyelidikan dan pengembangan itulah, kepolisian mampu mengendus pengiriman barang ganja dalam jumlah besar.

"Ini jaringan yang sudah tiga kali dari hasil keterangan dari pelaku kurir, kami juga akurasikan dengan Ditpidnarkoba, ataupun jaringan yang ada di Polda Aceh, selama pengembangan ini bersama direktorat narkoba Polda Jawa Timur," ujarnya.

Tetapi terkait jaringan mananya, Buher menyatakan hal ini masih dikembangkan oleh petugas. Tetapi yang jelas dari 42 kilogram ganja itu mampu menyelamatkan kurang lebih 8.000 jiwa masyarakat Malang, dari bahaya narkoba.

"(Jaringan mananya) Masih tetap kami lakukan pengembangan dan analisis terhadap perkara ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 111 ayat 2 undang-undang RI tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, ataupun denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ataupun sepertiganya," kata dia.

Polisi: Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama Berkomunikasi Gunakan BBM

Di sisi lain Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan ke tersangka didapati bahwa MS telah ketiga kalinya mengirimkan barang haram ganja. Pengiriman pertama sebanyak 36 kilogram, didistribusikan ke wilayah Kediri, Trenggalek, hingga ke Malang.

"Kedua wilayah Jombang Sidoarjo, baru ke wilayah Malang, dan yang terakhir kita amankan di wilayah exit Tol Warugunung Surabaya, tujuan akhir tetap wilayah kota Malang. Untuk rencananya 42 kilogram ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah lebaran 2024," jelasnya.

Sekali beraksi MS dibekali dengan uang perjalanan sebesar Rp 5 - 6 juta, dengan total keuntungan Rp 15 juta sekali berhasil mendistribusikan ganja. Di mana MS sudah sejak Januari 2024 mengirimkan barang haram dari Aceh, menggunakan jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Topik Menarik