KPK soal Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres: Tidak Perlu Baper

KPK soal Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres: Tidak Perlu Baper

Terkini | inews | Sabtu, 6 April 2024 - 18:51
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara terkait kehadiran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli di sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan tidak perlu ada yang terbawa perasaan (baper) terkait kehadiran Eddy Hiariej tersebut.

Pasalnya, kata dia, kehadiran Eddy di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.

"Kita hormati semua proses hukum ini. Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Dia mengatakan, proses hukum perkara yang menjerat Eddy Hiariej itu tengah diulang kembali. Meski faktanya, dia mengakui penetapan tersangka Eddy Hiariej gugur berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK menyatakan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.

Keputusan itu diambil usai lembaga antirasuah melakukan gelar perkara.

"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Ali menjelaskan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Kamis (4/4/2024), Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto walk out atau meninggalkan ruang sidang. Bambang meninggalkan ruangan persis ketika Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan sebagai ahli.

Bambang menolak mendengarkan keterangan Eddy lantaran telah menyampaikan keberatan atas kehadirannya.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang seraya meninggalkan ruangan.

Dia akan kembali memasuki ruangan ketika Eddy rampung memberikan keterangannya. "Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," sambungnya.

Topik Menarik