Cek Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024!

Cek Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024!

Terkini | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 05:06
share

JAKARTA Agar tidak kena denda, ini dia jadwal batas waktu lapor SPT tahunan 2024. Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.

Lantas batas waktu lapor SPT tahunan 2024 sampai kapan? Ini jadwal lengkapnya yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun instagramnya.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.

#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing di pajak.go.id, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau Kring Pajak 1500200

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 10,16 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh hingga 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, realisasi itu naik 8,24 jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Dari target yang wajib SPT 19.273.374, yang sudah disampaikan sampai semalam 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 dibandingkan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT," jelas Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (25/3/2024).

Diungkapkan Suryo, WP yang menyampaikan SPT secara elektronik sebanyak 8.943.498 atau naik dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang tercatat 8.159.639 SPT.

Suryo bilang, hal ini menandakan bahwa sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filling lantaran e-form juga hanya tercatat 970.169 SPT. Sementara yang manual hanya sekitar 246.826 SPT.

Topik Menarik