Rudapaksa Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di NTT Divonis 15 Tahun Penjara

Rudapaksa Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di NTT Divonis 15 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 00:50
share

MANGGARAI - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memvonis 15 tahun penjara terhadap Pua Ibrahim, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Majelis Hakim yang beranggotakan Carisma Gagah Arisatya selaku Hakim Ketua, Syifa Alam, serta Indi M. Ismail selaku Hakim anggota, membacakan putusan itu di Ruang Sidang Cakra, pada Rabu (27/3/2024).

Kata Hakim, putusan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Pua Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Karena itu, Hakim PN Ruteng, memutuskan Pua Ibrahim melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelum, Pua Ibrahim yang diketahui pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) asal Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), setubuhi dua santriwatinya.

Topik Menarik