Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur, Begini Rayuannya!

Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur, Begini Rayuannya!

Terkini | surabaya.inews.id | Jum'at, 10 Mei 2024 - 09:10
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Perbuatan biadab seorang staf di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, MFI (29 tahun), telah mencoreng reputasi lembaga tersebut. Dia dengan keji menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2024. MFI memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban dengan rayuan seolah-olah cinta, hingga akhirnya terjadi hubungan intim yang melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB dengan alasan pekerjaan kantor.

"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan," katanya.

Di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya.

Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom.

Ketika keluarga korban mencurigai perubahan sikapnya, ayah korban bertanya langsung kepada korban, dan dari situlah kebenaran mengerikan ini terkuak. Sang ayah tidak tinggal diam, melainkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.

Sukaca menegaskan, menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jl. Wahid Hasyim Jombang.

"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Topik Menarik