Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA

Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA

Terkini | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 09:32
share

JOMBANG, iNews.id - Oknum staf Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang memerkosa adik ipar seorang siswi SMA. Korban disetubuhi pelaku di kamar hotel dengan modus rayuan gombal.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni berinisial MFI (29) yang merupakan suami dari kakak korban. Dia menyetubuhi korban saat masih berusia 16 tahun dengan modus cinta.

"Kejadiannya pada Juni 2023 lalu," ujar Sukaca dikutip dari iNewsMojokerto, Kamis (9/5/2024).

Dia menjelaskan, kronologi pemerkosaan bermula saat pelaku membuat janji temu dengan korbana di Stasiun Jombang. Ketika itu, pelakui MFI warga asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Peterongan dengan alasan mengerjakan pekerjaan kantor.

Saat berada dalam kamar hotel dan berduaan, pelaku membujuk rayu korban dengan kata-kata gombal.

"Pelaku menyampaikan lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya dan pelaku menyatakan menyukai korban," katanya.

Setelah itu pelakumemaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri hingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Seusai kejadian, ayah korban curiga melihat gelagat anaknya. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar sehingga ayah korban melapor ke Polres Jombang.

Mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyelidiki kasus hingga menangkap pelaku di Jalan Wahid Hasyim Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku MFI dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.

Topik Menarik