5 Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Diskualifikasi Prabowo-Gibran hingga Pemungutan Suara Ulang

5 Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Diskualifikasi Prabowo-Gibran hingga Pemungutan Suara Ulang

Terkini | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 15:30
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dengan gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis mengawali sidang dengan membeberkan urgensi sengketa hasil Pilpres 2024.

Todung mengingatkan soal reformasi. Reformasi adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter Orde Baru. Di masa Orde Baru, kecurangan pemilu menjadi sesuatu yang lazim.

Kecurangan pemilihan umum sudah menjadi norma, dan hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan oleh pemerintahan militer, masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita, ujar Todung.

Dia menegaskan Indonesia mesti kembali ke tekad reformasi yang telah dicanangkan. Indonesia mesti menegakkan kembali demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan sosial.

Dalam konteks ini kami ingin membacakan petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kata Todung.

Berikutnya: isi petitum Ganjar-Mahfud

Berikut isi petitum lengkap Ganjar-Mahfud di sidang PHPU Pilpres 2024:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini

Topik Menarik