Tidak Disimpan Operator Seluler, Data Wajah Pengguna SIM Card Biometrik Dipegang Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan data wajah pengguna dalam registrasi SIM Card berbasis biometrik tidak disimpan oleh operator seluler. Seluruh data kependudukan dan hasil verifikasi biometrik langsung dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) demi menjaga keamanan privasi masyarakat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, operator seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah pengguna sebelum dikirim ke sistem Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
“Perlu dicatat, tidak ada operator seluler yang menyimpan data kependudukan Anda. Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dia menjelaskan, registrasi SIM Card biometrik mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 untuk pengguna baru atau new registration. Proses registrasi disebut sangat cepat karena rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.
“Semuanya bisa web based ataupun berbagai macam. Dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” ujarnya.
Edwin menuturkan, pengguna baru cukup membeli SIM Card di gerai resmi maupun lapak penjualan biasa. Setelah itu, registrasi dapat dilakukan melalui situs web atau aplikasi resmi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, maupun XL.
“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” katanya.
Dalam proses registrasi, pengguna diminta memasukkan nomor telepon serta nomor KTP atau NIK. Setelah kode OTP dikirim dan diverifikasi, sistem akan meminta pengguna mengambil foto wajah untuk proses biometrik.
Foto tersebut kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil menggunakan tingkat akurasi mencapai 96 persen. Jika data dinyatakan sesuai, SIM Card langsung aktif dan dapat digunakan.
“Kemudian new SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” ujar Edwin.







