Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Jamin Data Pengguna Aman
JAKARTA, iNews.id - Keamanan data pengguna dipastikan terjaga dalam penerapan registrasi SIM Card berbasis biometrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah menjelaskan data wajah dan data kependudukan pelanggan tidak akan disimpan operator seluler, tapi langsung dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, proses registrasi SIM Card berbasis biometrik juga berlangsung cepat karena rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.
“Semuanya bisa web based ataupun berbagai macam. Dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dia menjelaskan, pengguna baru cukup membeli SIM Card di gerai resmi maupun lapak penjualan biasa. Setelah itu, registrasi dilakukan melalui website atau aplikasi resmi operator seluler masing-masing.
“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ujarnya.
Dalam proses registrasi, pengguna diminta memilih opsi registrasi baru lalu memasukkan nomor telepon dan nomor KTP atau NIK. Sistem kemudian mengirimkan kode OTP sebelum masuk ke tahap verifikasi biometrik dengan pengambilan foto wajah pengguna.
Foto wajah tersebut akan dicocokkan dengan data Dukcapil menggunakan tingkat akurasi mencapai 96 persen. Jika data dinyatakan sesuai, SIM Card akan langsung aktif dan dapat digunakan.
“Kemudian new SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” kata Edwin.
Edwin memastikan operator seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah sebelum dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan. Karena itu, pengguna tidak perlu khawatir soal penyimpanan data pribadi di pihak operator.
“Perlu dicatat, tidak ada operator seluler yang menyimpan data kependudukan Anda. Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” ujarnya.







