Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!

Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!

Teknologi | inews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 13:06
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa sistem registrasi biometrik sudah diuji coba sejak Januari 2026 bersama sejumlah operator seluler besar di Indonesia.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Lalu, bagaimana cara registrasi SIM Card dengan biometrik? Simak berita selengkapnya.

Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik

Secara umum, proses registrasi dilakukan dengan verifikasi identitas menggunakan data biometrik seperti pemindaian wajah atau sidik jari. Pengguna baru nantinya cukup mendatangi gerai operator seluler atau mengakses sistem registrasi digital yang telah disediakan.

Berikut tahapan registrasi SIM Card berbasis biometrik:

1. Menyiapkan kartu identitas resmi seperti KTP.
2. Membeli kartu SIM baru dari operator seluler.
3. Melakukan pemindaian biometrik berupa wajah atau sidik jari.
4. Sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan.
5. Setelah verifikasi berhasil, nomor SIM Card langsung aktif.

Komdigi menyebut proses registrasi ini jauh lebih cepat dibandingkan metode lama menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Berdasarkan hasil uji coba, rata-rata proses registrasi hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Selain mempermudah proses aktivasi nomor, sistem biometrik juga diklaim mampu mengurangi penggunaan identitas palsu untuk registrasi SIM Card ilegal yang kerap dimanfaatkan dalam aksi penipuan digital.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas mereka tanpa izin. Nomor tersebut nantinya dapat segera diblokir oleh operator seluler.

Saat ini, tiga operator besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata disebut telah siap mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.

Topik Menarik