Kasus Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Momentum Kapolri Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur Listyo Sigit dan Solo
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membersihkan Polri dari unsur Listyo Sigit Prabowo dan pengaruh dari Solo.
“Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews dikutip Jumat (6/11/2026).
Baca juga: Mahfud MD Dorong Listyo Sigit Cs Dipecat Secara Tidak Hormat
“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo) katanya pengaruh itu kan, pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” sambungnya.
Mantan Menteri Pertahanan ini kembali meyakini, dengan adanya kasus dugaan penyadapan ini menjadi waktu yang telat untuk Polri kembali profesional untuk negara.“Saya yakin, ini waktunya bagi polri untuk bersih-bersih untuk profesional untuk negara. silahkan. karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan polri itu sudah bagus,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penyadapan Pelanggaran Hukum Serius: Bisa Membungkam Hak Politik Rakyat!
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis hingga media.








