Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan usai Jokowi Bersaksi di Persidangan Kasus Ijazah
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa membeberkan kejanggalan usai presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi di persidangan perkara ijazah. Setidaknya ada tiga kejanggalan mengenai riwayat pendidikan Jokowi ketika berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi," kata dokter Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Baca juga: Jokowi Mengaku Sangat Marah Orang Tuanya Diseret dalam Polemik Ijazah: Siapa yang Enggak Sakit?
Dokter Tifa mengklaim bahwa Jokowi tak mampu menunjukkan transkip nilai kelulusannya. Sebab bukti yang dilihat di ruang sidang hanya dokumen Kartu Hasil Studi (KHS).
"Bahwa yang pertama, Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana, yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," katanya."Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," sambungnya.
Baca juga: Protes Kubu Dokter Tifa Soal Akses Dokumen Bikin Sidang Ijazah Jokowi Memanas hingga Hakim Nada Tinggi
Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan perjalanan perkuliahan Jokowi di UGM. Ia mengklaim terdapat sejumlah KHS Jokowi yang tidak ditemukan pada beberapa semester tertentu.
"Tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," jelasnya.
Terakhir mengenai waktu pelaksanaan penyusunan skripsi dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebagai alumni UGM juga, Dokter Tifa menyebut bahwa tahapan sebelum KKN, mahasiswa lebih dulu mengajukan proposal untuk skripsi yang telah diuji.
"Apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu. Apalagi yang bersangkutan mengaku lulus di bulan November 1985 dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985 baru kemudian mengajukan proposal skripsi. Itu sangat tidak mungkin," jelas Dokter Tifa.









