Profil Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Bintang Dua yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Profil Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Bintang Dua yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Nasional | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 08:38
share

JAKARTA - Nama Irjen Slamet Uliandi menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Penetapan Slamet sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Humas Polri, pada Kamis 5 November 2026.

Suhermanto menjelaskan, Slamet sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Inisial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Slamet Uliandi merupakan pembina Media Center (MC) Bareskrim Polri. Selain itu, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

Berikut Profil Irjen Slamet Uliandi:

Slamet Uliandi lahir pada 15 Juli 1971. Ia merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.

Kariernya di lingkungan kepolisian diwarnai sejumlah jabatan strategis, khususnya dalam penanganan tindak pidana dan pengembangan teknologi informasi kepolisian.

Pada periode 2019–2020, Slamet menjabat sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan operasional dan pembinaan fungsi reserse di lingkungan Bareskrim.

Selanjutnya, pada 2020–2021, ia dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri. Dalam posisi tersebut, Slamet berada di lingkungan satuan kerja yang menangani berbagai perkara kejahatan siber dan tindak pidana di ruang digital.

 

Pernah Pimpin Divisi TIK Polri

Nama Slamet semakin dikenal ketika dipercaya menjabat sebagai Kadiv TIK Polri pada 26 Juli 2021.

Dalam jabatan tersebut, ia memimpin bidang teknologi informasi dan komunikasi di tubuh Polri. Peran Divisi TIK berkaitan dengan pengembangan sistem informasi, infrastruktur teknologi, serta transformasi digital institusi kepolisian.

Selama menjabat, Polri juga mendorong integrasi sistem informasi melalui program Satu Data Polri dan pengembangan aplikasi SuperApps Presisi.

Namun, masa jabatannya sebagai Kadiv TIK berakhir pada 2 Oktober 2026. Setelah itu, Slamet tercatat menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur utama kepolisian.

Atas pengabdiannya, Slamet juga tercatat menerima tanda jasa Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.

Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Kini, perjalanan karier panjang Slamet di institusi kepolisian mendapat sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kasus tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025–2026. Penyidik mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server *Lawful Interception Management System* (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, aktivitas tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penetapan Slamet sebagai tersangka menambah sorotan terhadap perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Topik Menarik