Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Kejagung Geledah Hotel Terkait 2 Eks Bupati Nunukan
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada hari ini. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 sampai dengan 2025.
“Tim penyidik pada jampidsus kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jam Pidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026,” kata Anang, Kamis (5/11/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Anang menerangkan, hotel ini diduga berkaitan dengan disebut terkait dengan saudara AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. “Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” ujarnya.Anang menuturkan, penyidikan yang dilakukan ini dalam rangka mendalami soal penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Lihat video: Marak Tambang Ilegal, Prabowo: Masa Pejabat TNI dan Pejabat Polri Gak Tau?
Hal ini di antaranya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.“Dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM,” ungkap Anang.
Kemudian dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.
“Dalam periode 2021-2025, tim Penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” imbuh dia.Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, pada 23–24 September 2026, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara, meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat; kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
“Penggeledahan pada 5 November 2026 di Hotel L merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut,” jelas Anang.










