Stafsus Menag Gugun Sambangi Hamalatul Qur'an Sukoharjo, Siap Kawal Jadi Pesantren Resmi

Stafsus Menag Gugun Sambangi Hamalatul Qur'an Sukoharjo, Siap Kawal Jadi Pesantren Resmi

Nasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 20:43
share

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar menyambangi Pondol Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an Sukoharjo yang jadi sorotan publik. Kehadiran Gugun bukan sekadar kunjungan formal.

Ia datang membawa misi jelas yakni mendorong dan siap mendampingi Hamalatul Qu'ran agar resmi bertransformasi menjadi Pondok Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Breaking News! Kapolres Sukoharjo Dicopot usai Kasus Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qu'ran

“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Qu'ran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun di hadapan ustazah Diana, ustad dan pimpinan Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026).

Gugun menjelaskan bahwa agar sebuah lembaga diakui sebagai pesantren, harus memenuhi Arkanul Ma’had atau lima rukun pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kelima rukun tersebut adalah: Pertama, ada Kyai yakni Pengasuh atau pemimpin yang membimbing santri dengan sanad keilmuan yang jelas. Kedua, Santri Mukim yakni Peserta didik yang tinggal menetap di lingkungan pesantren.

Baca juga: Kasus Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, KPAI: Perlindungan dan Martabat Santriwati Anak Harus Dijamin

Ketiga, Masjid atau Musholla sebagai Pusat ibadah, pembinaan spiritual, dan pembelajaran. Keempat, memiliki Asrama atau Tempat tinggal bagi santri selama menempuh pendidikan.

Kelima ada kegiatan Pengajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiyah yakni Kajian khas keilmuan Islam klasik yang menjadi ciri utama pesantren.“Hamalatul Qur'an ini sudah punya modal besar. Kiai-nya ada, santrinya ada, kajian Al-Qur’an-nya kuat. Tinggal kita rapikan bersama lima rukun ini agar memenuhi standar undang-undang,” jelas Gugun.

Selain Arkanul Ma’had, Gugun juga menegaskan pentingnya legalitas dan administrasi. Ia siap mendampingi lembaga untuk memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah, di antaranya:

- Badan Hukum: Yayasan dengan Akta Notaris, SK Pengesahan dari Kemenkumham, NPWP, dan NIB.

- Legalitas Aset Tanah: Sertifikat hak milik atau tanah wakaf yang sah atas nama yayasan, lembaga, atau pengasuh.

- Susunan Pengurus: Struktur kepengurusan yayasan yang jelas.- Domisili: Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/desa setempat.

- Rekomendasi: Surat rekomendasi dari KUA setempat atau ormas Islam.

- Komitmen Kebangsaan: Taat kepada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

“Jangan khawatir soal administrasi. Selama niatnya lurus untuk umat, saya siap mendampingi. Kita urus bersama, langkah demi langkah,” tegas Gugun.

Tak hanya soal legalitas, Gugun juga menyampaikan perhatian khusus dari pemerintah. Kemenag bersama kementerian dan lembaga lain akan memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis kepada santriwati dan ustazah Hamalatul Qur'an.Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara kemanusiaan.

“Kami ingin santriwati dan ustazah merasa aman, nyaman, dan kembali semangat belajar. Pemerintah hadir untuk melindungi dan mendampingi umat, bukan sekadar mengawasi,” pungkas Gugun.

Kunjungan ini disambut hangat oleh pengelola Hamalatul Qur'an. Mereka berharap pendampingan dari Kemenag menjadi jalan terang bagi Hamalatul Qur'an Sukoharjo untuk segera resmi menyandang status Pondok Pesantren.

Topik Menarik