Natalius Pigai Sebut Pelaku Penyadapan Presiden sebagai Pengkhianat Bangsa

Natalius Pigai Sebut Pelaku Penyadapan Presiden sebagai Pengkhianat Bangsa

Nasional | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 21:51
share

Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subiantooleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai persoalan serius. Pigai bahkan menilai pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pantas disebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara.

Menurut Pigai, dugaan penyadapan tersebut merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM), pertahanan, dan keamanan negara.

Baca juga: Sadap Presiden, Sekjen Gerindra Nilai Tindakan Listyo Sigit Cs Bentuk Pembangkangan

"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Pigai, Rabu (4/11/2026).

Pigai mengatakan, dugaan penyadapan yang juga menyasar tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman nyata terhadap hak privasi, keselamatan, dan rasa aman warga negara. Padahal, perlindungan HAM harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden, DPR Dorong Pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses penegakan hukum juga harus dilakukan secara objektif untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.

"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tegasnya.Lebih lanjut, Pigai menilai dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara. Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri HAM menegaskan seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan tuntas, disertai pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.

"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," tandasnya.

Topik Menarik